Di Indonesia, banyak lembaga amal yang terhubung dengan resort beroperasi di bawah konsep Corporate Social Responsibility (CSR) — atau dalam Bahasa Indonesia disebut Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Berbeda dengan di banyak negara lain, CSR di Indonesia bukan sekadar inisiatif sukarela, melainkan bagian dari ketentuan hukum nasional. Setiap perusahaan yang menggunakan atau berdampak pada sumber daya alam — seperti tanah, air, atau wilayah pesisir — wajib secara hukum untuk berkontribusi terhadap kesejahteraan sosial dan lingkungan masyarakat di sekitarnya.

Kewajiban ini diatur dalam:

<aside>

Secara sederhana: Jika sebuah perusahaan membangun di atas tanah atau pesisir Lombok, maka ia juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi lingkungan tersebut dan memberi manfaat bagi masyarakat yang tinggal di sana.

</aside>


Bentuk CSR dalam Praktik

Untuk memenuhi kewajiban ini, perusahaan biasanya mengalokasikan sekitar 2–3% dari keuntungan mereka untuk program sosial dan lingkungan, yang umumnya dikelola melalui yayasan. Dengan cara ini, mereka dapat menjalankan inisiatif jangka panjang dan bekerja sama dengan mitra komunitas.

Contoh kegiatan CSR yang umum di Lombok meliputi:

Program-program ini dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan ekosistem lokal. Namun penting diingat bahwa CSR juga membantu perusahaan membangun hubungan baik dengan masyarakat, memenuhi kewajiban hukum, serta memperkuat reputasi merek di mata investor dan wisatawan.

Yayasan CSR didirikan untuk memenuhi tanggung jawab hukum dan moral perusahaan — oleh karena itu, idealnya mereka mendanai kegiatan mereka sendiri dari keuntungan perusahaan, bukan mencari donasi eksternal. Namun, program CSR yang kuat tetap membutuhkan kolaborasi dan keahlian dari berbagai pihak. Dengan melibatkan LSM lokal, tokoh masyarakat, dan profesional keberlanjutan, yayasan CSR dapat merancang program yang relevan, inklusif, dan efektif.

<aside>

Jika dilakukan dengan baik, CSR menjadi jembatan antara keberhasilan komersial dan kesejahteraan masyarakat — menyelaraskan tujuan bisnis dengan dampak nyata bagi komunitas. Namun jika dilakukan dengan buruk, CSR dapat terjebak dalam greenwashing — di mana proyek sosial atau lingkungan hanya digunakan sebagai alat promosi tanpa perubahan yang berarti.Yayasan Berorientasi Misi

</aside>


Selain inisiatif berbasis CSR, Lombok juga memiliki banyak yayasan berorientasi misi — organisasi yang dibangun atas dasar tujuan sosial, bukan kewajiban hukum.